![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Setelah membongkar sedikitnya 11.000 bangunan liar secara paksa di wilayah Kabupaten Bekasi sejak Februari 2025, kini pemerintah daerah setempat, kembali melanjutkan pembongkaran.
Hari ini Senin (20/10/2025), sekitar 500 Bangli di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Sukatani, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran bangli itu dilakukan untuk kepentingan normalisasi saluran air hingga pelebaran jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya hanya membongkar bangli yang berdiri di atas lahan negara untuk. Dengan ok Pembongkatan tersebut juga bertujuan mengembalikan fungsi garis sepadan sungai.
Dalam pembongkaran tersebut, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terkena penertiban.
“Dari usulan Pemerintah Desa dan Kecamatan akan ada pembangunan, baik normalisasi ataupun pelebaran jalan,” kata Surya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, bangli itu berdiri di tiga desa. Diantaranya Desa Waluya, Desa Karangasih dan Desa Karangraharja. Selain melibatkan Satpol PP, pihaknya juga melibatkan instansi Polri dan TNI untuk pengamanan.
Menurutnya, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) ke 1, 2 dan 3.
Diimbau agar masyarakat tidak mendirikan rumah atau tempat usaha di bantaran sungai. Karena suatu saat, Pemerintah Daerah atau provinsi maupun pusat pasti akan melaksanakan pembangunan. (konder Sihotang)

