![]()
Menurut Kepala DKBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, rapat koordinasi lintas sektor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat peran antar instansi dalam pencegahan serta penanganan TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
“Melalui kolaborasi ini, langkah kami dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya diwilayah Kabupaten Gresik, diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan,” ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi, Rabu 22 Oktober 2025.
Dikatakan Titik, TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Sehingga, langkah pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak terkait.
“Kejahatan TPPO telah berkembang melalui berbagai pola, baik melalui sindikat dengan memanfaatkan teknologi canggih maupun lewat jaringan tradisional. Seperti, jaringan keluarga atau individu yang bertindak secara independen. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.
Lebih lanjut Titik menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik juga telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak.
“Rapat ini menjadi penting, untuk mendorong pemahaman bersama terkait kondisi terkini. Sehingga masing-masing instansi bisa memahami langkah-langkah apa yang harus lakukan ketika terjadi kasus TPPO,” tegasnya.
Titik menambahkan, data penangangan kasus yang dilakukan DKBPPPA Gresik melalui UPT PPA terdapat sebanyak 442 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang salah satunya adalah TPPO.
“Peningkatan pencegahan terhadap persoalan kekerasan pada perempuan dan anak, secara masif akan terus menerus kami lakukan bersama-sama dengan lintas sektor terkait,” pungkasnya (Mor)

