![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position dinilai tidak semestinya dibawa ke ranah pidana. Hal itu disampaikan oleh saksi ahli pidana, Dr. Chairul Huda, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) sore.
Menurut Chairul, perkara yang menjerat dua pekerja PT WKM itu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa perdata antar perusahaan, bukan pidana. Ia menilai penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus ini tidak tepat.
“Saya tidak terinformasi adanya sengketa antara PT WKM dan PT Position. Namun hemat saya, perkara seperti ini tidak layak menggunakan instrumen pidana,” ujar Chairul di hadapan majelis hakim.
Chairul juga menjelaskan bahwa pandangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) didasarkan semata pada keterangan penyidik, bukan hasil peninjauan langsung ke lokasi.
“Pendapat saya diarahkan dari penyidikan polisi dan bukan dari hasil pengamatan lapangan. Jika saya terinformasi secara lengkap, saya berpendapat kasus ini tidak seharusnya menjadi delik pidana,” tegasnya menjawab pertanyaan kuasa hukum PT WKM.
Meski begitu, Chairul menegaskan bahwa unsur kerugian dalam perkara pidana tidak harus dibuktikan secara rinci dengan angka-angka. Berdasarkan teori hukum pidana, kerugian dapat diartikan sebagai terhambatnya kegiatan operasional pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak perlu membuktikan kerugian konkret dalam bentuk angka. Jika kegiatan PT Position terhalangi, itu sudah dapat dimaknai sebagai kerugian menurut hukum,” jelasnya.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Dr. Chairul Huda dan ahli pertambangan Egi Diantara. Keduanya diminta memberikan pandangan hukum terkait perkara sengketa patok lahan yang melibatkan dua perusahaan pertambangan nikel, PT WKM dan PT Position.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait sebelum majelis hakim memberikan pertimbangan atas perkara tersebut.

