Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) dan Persons of Filipino Descent (PPDs) di Jakarta, Sabtu (23/10/2025).

Ahmad Usmarwi Kaffah: Negara Tak Boleh Diam Saat Ada Manusia yang Tak Diakui

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham IMIPAS) terus memperkuat komitmennya dalam menuntaskan persoalan kewarganegaraan lintas batas antara Indonesia dan Filipina yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Langkah penting itu ditandai dengan Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) dan Persons of Filipino Descent (PPDs) di Jakarta, Sabtu (23/10).

Rapat dibuka oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Menko Kumham IMIPAS Bidang Hubungan Internasional, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang hidup tanpa status hukum yang jelas.

“Desk ini adalah bentuk konkret dari tanggung jawab negara terhadap mereka yang lahir, tumbuh, dan berkeluarga tanpa pernah diakui oleh negara mana pun. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tentang kemanusiaan, tentang hak untuk diakui sebagai manusia dan warga negara,” ujar Kaffah dalam sambutannya.

Kaffah menuturkan, persoalan Persons of Indonesian Descent (PIDs) dan Persons of Filipino Descent (PPDs) telah menjadi bagian dari komitmen bersama antara Indonesia dan Filipina sejak 2014 melalui forum Joint Committee on Bilateral Cooperation (JCBC). Namun hingga kini, pelaksanaannya belum berjalan seimbang. Filipina telah menuntaskan sebagian besar verifikasi terhadap warga keturunan Indonesia di Mindanao, sementara Indonesia masih perlu mempercepat penanganan terhadap warga keturunan Filipina di wilayahnya.

“Sudah sebelas tahun kita berkomitmen di forum JCBC. Kini waktunya kita menunaikan janji itu. Negara tidak boleh berdiam diri ketika ada manusia yang hidup tanpa pengakuan hukum,” tegasnya.

Rapat finalisasi tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga sebagai focal point utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenko Kumham IMIPAS sendiri. Turut hadir pula Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai unsur clearance keamanan, serta Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas kebijakan publik.

Dari Kemenko Kumham IMIPAS turut hadir Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Agato, serta Tenaga Ahli Menko Firdaus, Candra Friadi, dan Dumaz Artadi.

Kaffah menilai, keterlibatan lintas lembaga sangat penting agar penanganan isu kewarganegaraan ini dilakukan secara menyeluruh — mencakup aspek hukum, kemanusiaan, dan keamanan nasional.

“Permasalahan ini menyentuh berbagai ranah hukum, keamanan, dan sosial kemasyarakatan. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Semua harus bergerak bersama dalam satu sistem yang terkoordinasi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua fokus utama kerja Desk PIDs–PPDs.

Pertama, penanganan PIDs di Filipina Selatan, dengan memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga keturunan Indonesia yang kesulitan memperpanjang paspor atau membayar registrasi tahunan di Biro Imigrasi Filipina.

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan mekanisme pendanaan melalui Bantuan Presiden (Bantres) sebagai bentuk dukungan moral dan diplomatik.
Kedua, penanganan PPDs di Indonesia Timur, khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya, melalui pendataan ulang dan verifikasi kewarganegaraan terhadap sekitar 500 warga keturunan Filipina bekerja sama langsung dengan Pemerintah Filipina. Untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka selama proses berlangsung, pemerintah akan memberikan bridging visa, yakni visa kemanusiaan sementara agar mereka tetap dapat tinggal secara sah di Indonesia.

“Langkah ini adalah pendekatan kemanusiaan dan diplomatik yang berimbang. Filipina memastikan status warganya, sementara Indonesia menjamin hak hidup mereka secara legal. Inilah semangat kerja sama yang kita bangun,” ungkap Kaffah.

Ia menegaskan, Desk PIDs–PPDs tidak boleh menjadi sekadar struktur formalitas, tetapi harus menjadi “mesin kerja lintas kementerian yang efektif dan responsif”.
“Keberhasilan Desk ini tidak diukur dari seberapa tebal dokumennya, tetapi dari seberapa cepat negara mampu mengakui dan melindungi warganya yang belum diakui,” tegasnya.

Desk Penanganan PIDs–PPDs ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2025, dan akan menjadi agenda penting dalam JCBC Indonesia–Filipina 2026 mendatang.
Menutup rapat, Ahmad Usmarwi Kaffah kembali menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan lintas batas bukan sekadar isu hukum antarnegara, tetapi juga ujian bagi nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.

“Kita tidak sedang berbicara tentang angka, tapi tentang manusia tentang kehidupan mereka yang selama ini menggantung tanpa kepastian. Sudah saatnya negara hadir, bukan dengan retorika, tapi dengan tindakan nyata,” pungkasnya.

About The Author