Kajati Jawa Barat, Hermon Dekristo dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.

Di Jawa Barat: Pelaku Tindak Pidana Ringan Disepakati Pidana Kerja Sosial

Loading

BEKASI (IndepensensI.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi setempat, dan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten se Jawa Barat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.

Penandatanganan juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing, dan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, kemarin, Selasa.

Atas kesepakatan dan kesepahaman itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan bukan hanya langkah hukum yang humanis, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan efisiensi anggaran negara.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, pengawas. Itu semua menggunakan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,” tutur Dedi.

Menurutnya, jika pelaku tindak pidana menjalani hukuman dalam bentuk kerja sosial, maka justru akan melahirkan produktivitas dan manfaat bagi masyarakat.

“Coba lihat di Bekasi, berapa bantaran sungai yang menumpuk sampah? Berapa ratus kilometer jalan yang tinggi rumputnya dan drainasenya tersumbat? Kalau pelaku ini bekerja di sana, manfaatnya nyata bagi warga,” jelasnya.

Ia menilai, sistem ini menghindari munculnya kemiskinan baru di keluarga pelaku.

Kalau di penjara, istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anaknya di rumah tidak dinafkahi. Tapi kalau jadi pekerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. APBN bisa diefisiensikan, dan produktivitas masyarakat meningkat, tambahnya.

Ia menegaskan, hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan sudah tidak relevan dengan semangat hukum nasional yang baru.

“Itu pola kolonial.Undang-undang KUHP yang baru sudah harus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif,” tuturnya.

Jaksa Agung Muda

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategi menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Salah satu pendekatan baru dalam KUHP ini adalah keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, tanpa harus masuk penjara. Mereka bisa tetap berinteraksi dan berkontribusi dengan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku tindak pidana juga akan dibekali keterampilan agar mampu mandiri setelah menjalani masa hukuman sosial.

“Kami bekerja sama dengan pihak seperti Jamkrindo untuk membuat program pelatihan usaha, seperti pembuatan sepatu, laundry, dan lain-lain. Jadi mereka punya modal keterampilan ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Jadi inilah yang hari ini kita lakukan, perjanjian kerja sama. Nanti akan disesuaikan di masing-masing daerah bersama para bupati dan gubernur, agar program ini tepat sasaran,” jelas Hermon.

Menurutnya, inisiatif ini bukan sekedar langkah hukum, namun juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. (jonder sihotang)

About The Author