JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026 dalam sebuah upacara yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas baru bagi para penegak etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025–2026.
Dalam sambutannya, Heddy Lugito menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga penegak etik pemilu.
“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Heddy di hadapan para peserta pelantikan.
Usai dilantik, seluruh anggota TPD membacakan pakta integritas, yang secara simbolis diwakili oleh Marini S.Pt., M.Si., perwakilan TPD Provinsi Aceh dari unsur masyarakat. Pembacaan pakta integritas ini menjadi penegasan komitmen seluruh TPD untuk bekerja dengan berlandaskan etika dan kode moral penyelenggara pemilu.
Peran Strategis TPD dalam Menegakkan Etik Pemilu
Keberadaan TPD memiliki dasar hukum dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur pembentukan tim ad hoc guna membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
TPD terdiri dari tiga unsur, yakni:
Unsur KPU Provinsi/KIP Aceh,
Unsur Bawaslu Provinsi, dan
Unsur masyarakat.
Dua unsur pertama, yakni dari KPU/KIP dan Bawaslu, ditetapkan berdasarkan usulan resmi dari lembaga masing-masing, sementara unsur masyarakat dipilih langsung oleh DKPP setelah melalui proses seleksi yang ketat.
Dengan pelantikan ini, DKPP berharap TPD dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, terutama menjelang penyelenggaraan berbagai tahapan pemilihan serentak di tahun-tahun mendatang.
“Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi demokrasi yang sehat. TPD memiliki peran vital untuk memastikan setiap penyelenggara bekerja sesuai etika dan aturan hukum,” tutup Heddy Lugito.

