![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Seleksi calon jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, tidak hanya dilakukan tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai akademisi Prof Mohammad Mulyadi. Tapi, Kajari Kabupaten Bekasi pun dilibatkan dalam mengawasi seleksi yang saat ini masih dalam tahap proses.
Lembaga penegakan hukum ini, dilibatkan untuk dapat mengawasi proses dan tahapan seleksi sehingga memastikan bebas dari kepentingan politik, KKN dan intervensi kelompok tertentu.
Dalam seleksi ini, perlu diawasi dan dikawal secara bersama. Dengan demikian, akan menghasilkan pejabat yang berintegritas,” ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, kemarin.
Sebenarnya kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang terpilih. Tapi perlu pengawasan menjaga agar seluruh tahapan sesuai prinsip good governance, katanya.
Kita ketahui, peran Sekda strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Sekda bertugas mengoordinasikan program antar dinas instansi dan menjadi jembatan utama antara kepala daerah dan birokrasi.
Sebagaimana diketahui, setelah melakukan pendaftaran, dan menseleksi persyaratan, akhirnya panitia seleksi (Pansel) mengumumkan tiga calon Sekda, dinyatakan lulus syarat administrasi dan rekam jejak.
Seleksi dilakukan terbuka sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Ketiga yang lolos seleksi administrasi, sesuai Pengumuman Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.2.6/07-PANSELJPTP-SD/2025 pada 23 Oktober 2025. Adapun yang lulus seleksi administrasi mereka Endin Samsudin yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Henri Lincoln kini menjabat Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dan Iwan Ridwan selaku Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi. Dengan tiga kandidat yang memenuhi persyaratan administrasi dan rekam jejak, Pansel dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
“Tiga pendaftar sudah memenuhi persyaratan, seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto.
Adapun kandidat yang lulus seleksi administrasi dan rekam jejak selanjutnya mengikuti tahap uji kompetensi oleh Pansel hingga diwawancarai langsung oleh Bupati Bekasi. Pansel menjadwal pengumuman hasil seleksi pada 27 November 2025 mendatang.
Sejumlah persyaratan yang ditentukan panitia seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi keharusan untuk dipenuhi mereka yang akan mendaftar.
Diantaranya calon wajib pernah menduduki jabatan berbeda di eselon dua dengan jabatan berbeda. Di setiap masa jabatan yang pernah diduduki minimal dua tahun.
Persyaratan ini, dirasa sangat menyulitkan dan otomatis menutup peluang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru satu kali menjabat eselon dua setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan.
Sebagaimana diungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang , pada seleksi calon Sekda harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung transparansi, dan yang ikut mendaftar untuk diseleksi harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan. Kemudian, dalam seleksi, harus bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda, Prof Mohammad Mulyadi mengungkap, seleksi terbuka ini berlandaskan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan TB nomor 15 tahun 2019 serta surat edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023.
Saat ini, untuk jabatan Sekda dipercayakan oleh Bupati Bekasi Ade Kunang kepada Ida Farida sebagai Penjabat (Pj), sebelum Sekda defenitif dilantik. (jonder Sihotang)

