Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida saat melakukan asesmen calon sekda.

Bertarung”, Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Setelah melakukan pendaftaran, dan menseleksi persyaratan, akhirnya  panitia seleksi (Pansel) mengumumkan tiga calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, dinyatakan  lulus syarat administrasi dan rekam jejak.

Seleksi dilakukan  terbuka sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Pengumuman Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.2.6/07-PANSELJPTP-SD/2025 pada 23 Oktober 2025 yang lulus seleksi administrasi mereka Endin Samsudin yang kini menjabat  Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Henri Lincoln kini menjabat  Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dan Iwan Ridwan selaku Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi.

Sedangkan, satu pendaftar lain yaitu Aulia Sofyan asal lembaga Sekretariat Jenderal DPR RI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan rekam jejak karena bukan pegawai ASN wilayah Jawa Barat, seperti ketentuan dari Pansel.

Dengan tiga kandidat yang memenuhi persyaratan administrasi dan rekam jejak, Pansel dapat melanjutkan tahapan berikutnya.

“Tiga pendaftar sudah memenuhi persyaratan, seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto, kepada wartawan baru-baru ini.

Adapun kandidat yang lulus seleksi administrasi dan rekam jejak selanjutnya mengikuti tahap uji kompetensi oleh Pansel hingga diwawancarai langsung oleh Bupati Bekasi. Pansel menjadwal pengumuman hasil seleksi pada 27 November 2025 mendatang.

Sejumlah  persyaratan yang ditentukan panitia seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi keharusan untuk dipenuhi mereka yang akan mendaftar.

Diantaranya  calon wajib pernah menduduki jabatan berbeda di eselon dua dengan jabatan berbeda. Di setiap  masa jabatan yang pernah diduduki  minimal dua tahun.

Persyaratan ini, dirasa sangat menyulitkan dan  otomatis menutup peluang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru satu kali menjabat eselon dua setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan.

Sebelumnya diberitakan sebagaimana diungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang , pada seleksi calon Sekda harus  sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung  transparansi, dan yang ikut mendaftar untuk diseleksi harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan. Kemudian, dalam seleksi, harus  bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda, Prof Mohammad Mulyadi mengungkap, seleksi terbuka ini berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan TB nomor 15 tahun 2019 serta surat edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023. (jonder Sihotang)

About The Author