![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Setelah melalui proses seleksi yang panjang, akhirnya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, melantik Endin Samsudin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Jumat (28/11/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.1517-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Ade mengatakan dengan dilantiknya Sekda dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas. Juga menjadi motivator bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sehingga dapat mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan visi Kabupaten Bekasi yang bangkit maju dan sejahtera.
“Sekda definitif harus menjadi teladan bagi seluruh ASN. Berfokus pada inovasi layanan publik. Memastikan birokrasi kita berjalan dengan cepat,tepat dan responsif,” ucapnya.
Ade berharap, Sekda definitif ini mampu membawa percepatan pembangunan dan menjadi motor penggerak administrasi pemerintahan. Posisi strategis ini juga diharapkan dapat memperkuat akselerasi reformasi ekosistem pelayanan publik.
“Kami memprioritaskan pembangunan agar berjalan optimal sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan publik. Momentum ini juga untuk memperkuat formasi dasar pemerintah,” tambahnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengungkap ia akan berfokus pada penyediaan kebutuhan dasar masyarakat dengan penguatan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, meningkatkan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa akan merespon cepat setiap aspirasi masyarakat. Seluruh dinas harus bergerak bersama-sama, kompak, berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah berusaha untuk hadir merespon dengan cepat, tepat dan melayani dengan sepenuh hati,” katanya
Sebelumnya, sejumlah pejabat eselon II telah menyatakan minat mengikuti seleksi terbuka Sekda, yakni Ani Gustini, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Carwinda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Hasan Basri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, dan Endin Samsudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Iwan Ridwan Kepala Bapenda dan Henri Lincoln kini menjabat Kepala Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi.
Seleksi calon jabatan Sekda Kabupaten Bekasi, tidak hanya dilakukan tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai akademisi Prof Mohammad Mulyadi. Tapi, Kajari Kabupaten Bekasi pun dilibatkan dalam mengawasi seleksi yang saat ini masih dalam tahap proses.
Lembaga penegakan hukum ini, dilibatkan untuk dapat mengawasi proses dan tahapan seleksi sehingga memastikan bebas dari kepentingan politik, KKN dan intervensi kelompok tertentu.
Dalam seleksi ini, perlu diawasi dan dikawal secara bersama. Dengan demikian, akan menghasilkan pejabat yang berintegritas,” ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, kemarin.
Sebenarnya kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang terpilih. Tapi perlu pengawasan menjaga agar seluruh tahapan sesuai prinsip good governance, katanya.
Kita ketahui, peran Sekda strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Sekda bertugas mengoordinasikan program antar dinas instansi dan menjadi jembatan utama antara kepala daerah dan birokrasi.
Sebagaimana diketahui, setelah melakukan pendaftaran, dan menseleksi persyaratan, akhirnya panitia seleksi (Pansel) mengumumkan tiga calon Sekda, dinyatakan lulus syarat administrasi dan rekam jejak.
Seleksi dilakukan terbuka sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Ketiga yang lolos seleksi administrasi, sesuai Pengumuman Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.2.6/07-PANSELJPTP-SD/2025 pada 23 Oktober 2025. Adapun yang lulus seleksi administrasi mereka Endin Samsudin yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Henri Lincoln kini menjabat Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dan Iwan Ridwan selaku Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi.
Dengan tiga kandidat yang memenuhi persyaratan administrasi dan rekam jejak.
Adapun kandidat yang lulus seleksi administrasi dan rekam jejak selanjutnya mengikuti tahap uji kompetensi oleh Pansel hingga diwawancarai langsung oleh Bupati Bekasi.
Sejumlah persyaratan yang ditentukan panitia seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi keharusan untuk dipenuhi mereka yang akan mendaftar.
Diantaranya calon wajib pernah menduduki jabatan berbeda di eselon dua dengan jabatan berbeda. Di setiap masa jabatan yang pernah diduduki minimal dua tahun.
Persyaratan ini, dirasa sangat menyulitkan dan otomatis menutup peluang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru satu kali menjabat eselon dua setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan.
Sebagaimana diungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang , pada seleksi calon Sekda harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung transparansi, dan yang ikut mendaftar untuk diseleksi harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan. Kemudian, dalam seleksi, harus bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda, Prof Mohammad Mulyadi mengungkap, seleksi terbuka ini berlandaskan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan TB nomor 15 tahun 2019 serta surat edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023. (jonder sihotang)

