Danny Praditya mendapat dukungan dari komunitas bajaj gas (Kopagas) salam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Danny Praditya Bantah Ada Aliran Dana dalam Kasus Kerja Sama PGN–IAE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya membantah menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group.

Pernyataan tersebut disampaikan Danny saat membacakan nota pembelaan pribadi dan pledoi penasihat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST, Danny sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak terbukti menerima aliran uang dari kerja sama tersebut.
“Saya tidak menerima aliran dana, baik untuk diri saya, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” kata Danny dalam persidangan.

Danny meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, termasuk latar belakang pengambilan keputusan bisnis serta fakta bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperolehnya. Ia juga menegaskan pembayaran uang muka sebesar US$15 juta merupakan piutang usaha yang masih dapat dipulihkan, bukan kerugian negara yang bersifat final.

Tim penasihat hukum menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum Danny, FX L. Michael Shah, menilai perkara PGN–IAE merupakan sengketa kontrak bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Advance payment merupakan uang muka pembelian gas yang dicatat sebagai piutang dan bersifat recoverable. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi,” ujarnya.

Tim pembela juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dakwaan, yang dinilai memiliki kelemahan formil serta tidak sepenuhnya mempertimbangkan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada September 2021 terkait skema penyaluran gas.

Dalam pembelaannya, Danny menyatakan keputusan direksi PGN telah diambil secara kolektif dan memenuhi prinsip Business Judgment Rule, yakni dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan turut memperkuat pembelaan tersebut. Ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan terukur, bukan sekadar potensi.

Sementara itu, ahli hukum korporasi Nindyo Pramono menilai risiko bisnis tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang tidak ada niat jahat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

About The Author