![]()
Menurut Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, dokumen yang diberikan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan (Dispendukcapil) setelah adanya penetapan melalui sidang terpadu isbat terkait asal usul anak yang dilakukan Pengadilan Agama.
“Apa yang kami lakukan ini, memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Khususnya dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama terkait hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan anak-anak atau keluarga dari para PMI,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
“Dokumen kependudukan itu bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya yang wajib mereka miliki,” sambungnya.
Bagi PMI lanjut Bupati Gresik, persoalan administrasi kependudukan termasuk penetapan asal usul anak sering kali menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kebanyakan dari PMI yang status pernikahannya dilakukan di negara tempatnya bekerja tidak tercatat secara resmi.
“Pekerja migran ini membutuhkan perlindungan pemerintah daerah, baik dari persoalan pernikahan disana yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Jika hal ini tidak dipikirkan, tentu dampaknya akan dialami anak-anak PMI untuk mendapatkan hak hak dasar. Seperti, untuk mengakses pendidikan, kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya menjabarkan
“Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan perlindungan dalam memberikan hak hak anak anak yang lahir dari para pekerja migran. Jangan sampai anak tersebut tidak mempunyai hak baik identitas, pendidikan, kesehatan dan seluruh hak yang seharusnya mereka dapatkan,” imbaunya.
Untuk itulah dikatakan Bupati Gresik, pihaknya melakukan upaya kolaborasi bersama Pengadilan Agama, serta stakeholder lain untuk bersama-sama memecahkan persoalan tersebut.
“Berdasarkan catatan yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, ada ratusan warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur tikus atau ilegal dengan negara tujuan. Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Arab Saudi,” tukasnya.
“Agar kedepan PMI asal Gresik mendapatkan perlindungan, kami memerintahkan kolaborasi antara Disnaker dan Camat untuk mengidentifikasi wilayahnya yang menjadi kantong pekerja migran. Tujuannya untuk mengedukasi warga yang akan menjadi pekerja migran agar melalui jalur yang benar bukan ilegal,” tandasnya.
“Kami juga minta Disnaker Gresik harus aktif dalam mengkonsep para pekerja migran ini, mulai dari pra penempatan dengan kontrak kerja yang benar untuk menghindari TPPO atau yang sudah purna. Dimana setelah mendapatkan penghasilan lebih sampai habis kontrak kerjanya ini yang menjadi konsentrasi dari Disnaker,” ungkapnya.
Ia juga berharap, para PMI yang mendapatkan dokumen penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Sehingga, tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik maupun administrasi pemerintahan.
“Pemberjan dokumen kami lakukan secara bertahap, terhadap anak-anak pekerja migran ini. Nantinya akan kita bawa pulang, kita identifikasi dahulu untuk sementara nanti kita pulangkan lima anak. Pemkab Gresik akan semaksimal mungkin membantu pemulangan anak anak pekerja migran, agar mendapatkan hak haknya,” ucap Bupati.
“Dokumen yang diserahkan kepada penerima, meliputi dokumen surat nikah, dokumen pengesahan anak, dokumen kartu keluarga, dokumen Akta Kelahiran Suami / Istri, dokumen KTP-el, dan dokumen KIA (Kartu Identitas Anak),” pungkasnya. (Mor)

