![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum memberikan perhatian memadai terhadap aspek regulasi dan konteks keputusan bisnis di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Danny, transaksi jual beli gas tersebut disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian terhadap penjualan gas bertingkat.
Ia juga menyinggung fakta persidangan terkait adanya surat Direktur Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya terhadap transaksi PGN–IAE.
“Surat itu menunjukkan adanya ruang bagi kelanjutan transaksi dengan penyesuaian tertentu,” ujar Danny.
Kekhawatiran Preseden Hukum
Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas bagi direksi dan pimpinan BUMN. Ia mengkhawatirkan pengambilan keputusan bisnis yang seharusnya dinilai melalui mekanisme tata kelola dan manajemen risiko, justru ditarik ke ranah pidana.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat menghambat keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis, terutama ketika BUMN dituntut adaptif dan berperan dalam proyek strategis nasional.
Danny juga menegaskan bahwa dalam amar putusan disebutkan tidak ada aliran dana yang diterima dirinya dari transaksi tersebut. Fakta itu, menurutnya, menguatkan bahwa perkara ini merupakan keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Kuasa Hukum Pelajari Putusan
Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, menyatakan timnya akan mempelajari secara lengkap pertimbangan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak proporsional.
Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi majelis mengakui keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, namun di sisi lain tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada kliennya.
“Kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari pertimbangan putusan secara menyeluruh,” kata Michael.
Putusan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Danny Praditya. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli gas PGN–IAE periode 2017–2021.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

