AAI ON Denpasar Gelar “Kupas Tuntas” KUHAP Baru Menuju Sistem Peradilan Pidana Indonesia Yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Filosofi pemidanaan dalam KUHP & KUHAP Baru telah bergeser dari yang semula Represif menjadi restorative (korektif). Perlu segera diundangkan sejumlah PP sebagai pedoman teknis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Penyidik perlu mempersiapkan lebih lanjut peraturan teknis terkait pelaksanaan KUHAP baru sebagai masa transisi menunggu terbitnya dan diundangkannya sejumlah PP sebagai turunan KUHAP baru untuk memastikan implementasi KUHAP untuk dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Sunarwan, SH., M. Hum. Seminar dari AAI ON DPC Denpasar dengan tema “Kupas Tuntas” KUHAP Baru Menuju Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menjadi Lebih Modern, Adil, dan Berbasis HAM di Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Hadir dalam seminar tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Dr. Sunarwan, SH., M.Hum, Akademisi yang juga pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H., MH., dan Kabag Bin Operasional Direskrimum I Made Krisnha M., S.H., M.H. didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, SH., MH., Ketua Panitia Pelaksana Dr. IB. Brahmantya, SH., MH., Sekretaris DPC AAI ON Kadek Miartha, SH., MH., Humas AAI ON Bali Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH. dan Gede Darmawan, SH., MH.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, SH., MH., Kupas tuntas UU No. 20 Tahun 2025 mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ini sebagai rangkaian dari HUT AAI ON Bali dan seka juga untuk membahas sosialisasi dan sekaligus juga untuk edukasi terhadap transformasi prosedur pidana, termasuk penguatan hak tersangka, korban, dan saksi.

Menurut Kabag Bin Operasional Ditreskrimum Polda Bali I Made Krisna AKBP I Made Krisna M, SH., MH KUHAP baru mengakomodir restorative justice (RJ) sebagai bagian resmi dari hukum acara pidana, dan dalam pemberitaan Komisi Yudisial disebutkan bahwa RJ kini diatur langsung dalam KUHAP, bukan hanya lewat peraturan internal lembaga penegak hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk perkara tertentu.

“Namun, RJ tidak berlaku untuk semua perkara. Pemerintah menegaskan RJ tidak dapat dipakai untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual,” kata Kabag Bin Operasi Ditreskrimum Polda Bali I Made Krisna AKBP I Made Krisna M, SH., MH.

Humas AI ON Bali Ketut Ngastawa, SH, MH menerangkan bahwa Undang-undang ini, diundangkan pada 7 Desember 2025 lalu, memperbarui KUHAP lama yang sudah berlaku sejak jaman kolonial yang sudah menjadi karya yang dianggap ‘master piece’ yang dianggap sudah dianggap cukup mewakili, namun seiring waktu yang berjalan perlu pembaruan dan penyempurnaan dari mekanisme kerja seorang advokat yang masuk kedalam unsur ‘Catur Wangsa’ yaitu empat unsur utama: polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara. Polisi berperan sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pemeriksa dan pemutus, sedangkan advokat mendampingi dan membela kepentingan hukum pihak yang berperkara, Istilah ini dipakai dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia untuk menunjukkan bahwa keempat unsur tersebut saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.

“KUHAP baru dibentuk agar selaras dengan teknologi dan standar internasional. Fokusnya pada judicialized procedure di mana hakim mengontrol proses, due process of law, serta larangan penyiksaan dan intimidasi,” kata Ketut Ngastawa.

Sedangkan Akademisi yang juga pakar hukum Dr. Dewi Bunga, SH., MH., menegaskan bahwa UU ini membatasi kesewenang-wenangan aparat melalui pengawasan ketat, perekaman pemeriksaan, dan perlindungan khusus bagi perempuan serta penyandang disabilitas. Reformasi ini beralih dari model ‘crime control’ ke pendekatan yang menekankan keadilan prosedural dan HAM. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *