![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Semestinya, SOTK sudah harus ditetapkan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pembentukan Perumda Tirta Bhagasasi, sudah dua tahun.
Terkait hal itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi Bagas Sugeng Triyanto, berharap SOTK Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bekasi ini, secepatnya disahkan dan diberlakukan.
Dengan penerapan SOTK yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Kelembagaan, dan Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Dan pelayanan air bersih kepada masyarakat, semakin meningkat.
Bagas menyarankan, pembentukan struktur kelembagaan SOTK, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Penempatan personil dalam menempati jabatan, sesuai dengan bidang masing-masing.
Ia juga menambahkan, sebagai perusahaan pelayan masyarakat, struktur SOTK harus efisien dan efektif, serta mampu meningkatkan pendapatan dan profit perusahaan.
Konsultan
Diberitakan sebelumnya, baru- baru ini, telah dilakukan pembahasan SOTK yang dihadiri para Dewas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Dalam pembahasan, juga melibatkan konsultan dari PT Ratama Mitra Kualitas.
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi saat itu, dalam arahannya, agar SOTK tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi.
Kemudian, SOTK itu, menjadi pedoman pelaksanaan dalam menjalankan roda perusahaan sebagai pelayan publik terkait penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Pada saat pembahasan, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bekasi, Hendriawan menyebut, dalam menyusun SOTK, harus sesuai dengan kebutuhan di perusahaan, serta melibatkan kalangan internal yang mengetahui persis terkait kebutuhan organisasi.
Sementara Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini, menekankan agar SOTK untuk kebaikan dan kemajuan perusahaan.
Dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai perusahaan daerah, agar tetap mengutamakan pelayanan pada masyarakat, dan menjaga kekompakan untuk memajukan perusahaan, katanya. (jonder sihotang)

