99 Bidang Tanah Aset Bentjok di Kabupaten Tangerang kembali Disita Eksekusi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Setelah melakukan penelusuran Kejaksaan Agung kembali menemukan aset-aset milik dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 99 bidang tanah seluas 525.290 meter persegi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Terhadap aset-aset Bentjok tersebut hari ini dilakukan sita eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI) pada JAM Pidsus dipimpin Direktur UHEKSI Undang Mugopal dan Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (20/10/2022) pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selain itu, tutur Sumedana, untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Putusan tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi
Jiwasraya dengan amar putusan memerintahkan terpidana Bentjok untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.

Namun jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Terhadap aset terpidana yang disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya digunakan untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” ujar Sumedana.

Adapun secara rinci 99 bidang tanah aset Bentjok yang disita eksekusi hari ini yaitu:
– 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
– 9 (sembilan) bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
– 28 (dua puluh delapan) bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
– 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
– 4 (empat) bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
– 2 (dua) bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
– 3 (tiga) bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
(muj)