Foto : Ribuan Ton Narkoba jenis ganja yang dikemas dalam tas koper berhasil diungkap petugas BNN RI dan Bea Cukai saat memberikan keterangan pers di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ganja Seberat 3,37 Ton Sernilai Rp 4,5 triliun Diamankan Petugas Gabungan BNN dan Bea Cukai dari Gudang di Gresik

Loading

GRESIK (independensi.com) – Narkotika jenis ganja sebanyak 3,37 ton yang tersimpan dalam kontainer di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Menurut Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, terungkapnya barang terlarang tersebut merupakan hasil kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

“Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabis buds atau ganja premium asal Thailand berhasil kita amankan dari empat kontainer yang dikirim menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Cerme, Gresik,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis 2 Juli 2026.

Dikatakan Suyudi, pengungkapan ini bermula dari temuan anomali terhadap dokumen dan komoditas impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengawasan dan pengintaian oleh petugas hingga kontainer tiba di lokasi tujuan di Kabupaten Gresik.

“Ini merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan jalur Cina, Malaysia, dan Thailand sebelum akhirnya masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Suyudi menjelaskan untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen impor resmi sehingga pengiriman terlihat seperti aktivitas perdagangan biasa. Bahkan, narkotika tersebut disamarkan dengan menutupinya menggunakan produk berbahan latex.

“Tak hanya itu saja, untuk mengelabuhi petugas ketika melakukan pemeriksaan, ribuan kilogram ganja ini disembunyikan di dalam sekitar 500 koper baru serta 80 gulungan latex yang berada di dalam empat kontainer pengiriman,” imbaunya.

Ganja jenis cannabis buds itu lanjut Suyudi, diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional dan diekstraksi terlebih dahulu untuk dijadikan bahan baku cairan rokok elektrik atau liquid vape yang memiliki kandungan narkotika.

“Dalam pengungkapan kasus ini, BNN RI telah mengamankan dan memeriksa 12 orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui merupakan warga negara asing yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyitaan ganja terbesar yang pernah dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Nilai ekonomi dari 3,37 ton ganja yang diamankan tersebut, mencapai sekitar Rp 4,5 triliun. Sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan lintas negara tersebut, termasuk jalur distribusi dan tujuan akhir peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui modus impor legal,” pungkasnya. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *