Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama pimpinan DPRD setempat saat menyerahkan dikumen Raperda . ,

Optimalkan Wisata Lokal, Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Pariwisata

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Pesona alam untuk dijadikan objek wisata di Kabupaten Bekasi, sangat minim. Maka, guna mengembangkan potensi pariwisata di daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara ini, Pemerintah Daerah setempat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan kepariwisataan.

Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata lokal dan mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah. Diharapkan, nantinya peraturan daerah dapat berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, belum lama ini.

Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai payung hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi, secara terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, nantinya Perda dapat melestarikan budaya lokal, meningkatkan pertumbuhan investasi daerah serta mampu menyerap tenaga kerja lokal.

“Diharapkan dengan aturan yang baru di sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.

Pemkab Bekasi juga mengajukan Raperda Desa yang merupakan tindak lanjut perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemerintahan desa, perlu disesuaikan dengan aturan yang terbaru.(jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *