JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tahan pejabat di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura (DPPH) Kabupaten Mamasa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi/perluasan tanaman kopi tahun 2015, Kamis (15/10).
Penahanan tersangka Murnianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bibit kopi dilakukan usai menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Pidana Khusus Kejati dibawah komando Aspidsus Feri Mupahir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Kamis (15/10) mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatanganinya No: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari dan kita titipkan di Rutan Polda Sulbar,” kata Jhonny seraya menyebutkan alasan penahanan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi perbuatannya.
Adapun modusnya tersangka selaku PPK pada kegiatan pengadaan bibit kopi tahun 2015 meminta Tim POKJA mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE).
Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dimenangkan PT Supin Jaya yang telah mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember.
“Tersangka juga membuat kontrak tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS,” ungkap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.
Selain itu, tuturnya, pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan PT Supin Raya tidak dapt memenuhi prestasi pekerjaan. “Tapi tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen.”
Jhonny menyebutkan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,166 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Barat.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)