JAKARTA- Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjamiman menjadi jembatan bagi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terhadap Usaha Menengah Kecil dan Mikro atau UMKM dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKM dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKM agar bisa sustainable dan maju.
Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Hukum Dan Kepatuhan Perum Jamkrindo, M. Natsir Rahmadi dalam Diskusi Publik Sosialisasi Undang-undang Penjaminan dengan tema “Meningkatkan Ekonomi Rakyat Melalui Penjaminan” yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) bekerjasama dengan Perum Jamkrindo di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Lahirnya UU Penjaminan, menurut Natsir tentunya hal yang perlu disyukuri, karena sudah puluhan tahun perseroan beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yag digunakan oleh lembaga keuangan yang lain.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrindo dan indutri penjaminan pada posisi yang lemah.
“UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari Perbankan maupun Non Perbankan. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo,” katanya.
Natsir menambah, perusahaan penjaminan yaitu Jamkrindo dan Jamkrida. Dia menyebutkan ada 23 perusahaan penjaminan BUMN ada Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, swasta ada PKPI, dan 18 penjaminan kredit daerah (Jamkrida) itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Tingkat I.