JAKARTA (Independensi.com)
Hartono salah satu terpidana kasus pemalsuan surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich, yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menyerahkan diri, Senin (11/1).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Hartono yang berprofesi notaris menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Gianyar sekitar pukul 14.55 WITA.
“Terpidana menyerahkan diri setelah mengetahui dua terpidana lain yaitu Asral dan Tri Endang Astuti telah ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama, Kejati Bali dan Kejari Batam ” tutur Leonard.
Dikatakannya terpidana oleh Tim jaksa eksekutor Kejari Gianyar telah dieksekusi ke Rutan Gianyar untuk menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Hartono sebelumnya oleh MA dinyatakan terbukti melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.
Leo menyebutkan dengan adanya penyerahan diri dari terpidana maka sudah delapan buronan dari berbagai tindak pidana berhasil diamankan melalui program Tangkap buronan sejak awal tahun 2021.
Dia pun mengimbau kepada seluruh buronan atau DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat nyaman bagi pelaku kejahatan yang buron.”(muj)