Wakil Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan Risal Nurul Fitri didampingi Asintel Y Gatot Iriyanto saat memberikan keterangan pers penangkapan Abdul Hamid Awaluddin buronan kasus dana bansos pada kegiatan PLDPM Provinsi Sulsel tahun 2010.(ist)

Buronan Kasus Bansos PLDPM Sulsel Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil meringkus salah satu buronan kasus korupsi Abdul Hamid Awaluddin bin Benggo Kamis (4/2) sekitar pukul 15.10 WITA.

Abdul Hamid terpidana kasus korupsi bantuan sosial pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 ditangkap saat berada di halaman parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo depan Universitas Bosowa.

Wakil Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan Risal Nurul Fitri mengungkapkan, Kamis (4/1) terpidana saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dipimpin Asisten Intelijen Y Gatot Iriyanto bersikap kooperatif.

“Terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ucap Risal seraya menyebutkan penangkapan mengacu putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, tanggal 2 Mei 2017.

Dalam putusan itu terpidana dinyatakan terbukti korupsi dana bansos pada kegiatan PLDPM) Provinsi Sulsel tahun 2010 sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Terpidana pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp149 juta subsidair satu bulan kurungan.

Risal menyebutkan setelah dilakukan tes Rapid Antigen selanjutnya terhadap terpidana dibawa ke Bantaeng untuk di eksekusi di Lapas Klas IIB Bantaeng.(muj)