Ahmad Rasyidi (pakai rompi tahanan) koruptor kasus penyalahgunaan anggaran dana Block Grant Tahun 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil ditangkap tim tabur kejaksaan saat berada di Kejari Makassar sebelum dieksekusi ke Lapas.(ist)

Buronan Korupsi Dana “Block Grant” Kanwil Depag Sulsel Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana Block Grant Tahun 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan terpidana Ahmad Rasyidi berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan, Rabu (4/11) sore

Rasyidi ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makassar serta bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung saat berada di rumahnya Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan sekitar pukul 15.30 WITA.

“Saat ditangkap, terpidana yang sudah empat tahun buron tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan yang menangkapnya.” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (4/11).

Hari menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 9 Agustus 2016, terpidana diputus terbukti korupsi secara bersama-sama dalam kasus penyalahgunaan anggaran Block Grant pada Kanwil Depag Sulsel tahun 2007

Terpidana pun dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp332.250.000 subsidiair satu tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.

“Tapi saat dipanggil secara patut tiga kali berturut-turut untuk melaksanakan isi putusan MA, ternyata terpidana tidak memenuhinya sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” tutur Hari.

Setelah buron sejak 2016 akhirnya terpidana pada Rabu sore diketahui sedang berada di rumahnya dan Tim Tabur langsung menangkap dan membawanya ke Kejari Makassar.

“Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid tes dengan hasil dinyatakan sehat atau non reaktif,” tutur Hari.

Dikatakannya dengan ditangkapnya Rasyidi maka sudah 106 buronan dengan berbagai kasus kejahatan dan status baik tersangka, terdakwa dan terpidana berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020.(muj)