Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berada di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan dengan Logonya.(foto/muj/independensi)

Kejati DKI Diam-diam Serahkan Kasus Komitmen Fee Lelang Proyek Pertamina ke Kejari Jakpus

Loading

JAKARTA (Indepensi.com) – Setelah lama tidak terdengar kabarnya kasus dugaan korupsi terkait komitmen fee sebesar Rp5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang proyek di PT Pertamina tahun 2018-2020 yang diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata diam-diam diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi melalui Kasi Penyidikan Budi Triono saat dikonfirmasi Independensi.com, Kamis (7/7) mengatakan penyerahan penanganan perkara tersebut kepada Kejari Jakarta Pusat untuk efektifitas penanganan perkara.

“Karena indikasi kerugian negara kecil dan volume perkara di Kejati banyak,” kata Budi seraya menyebutkan kasus tersebut di Kejari Jakarta Pusat sudah tahap perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Adapun kasus tersebut semula dibongkar Kejati DKI Jakarta setelah menemukan indikasi korupsi  terkait adanya dugaan komitmen fee sebesar Rp5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018-2020.

Aspidsus Abdul Qohar beberapa waktu lalu mengatakan kasus komitmen fee yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Kita tingkatkan kepada tahap penyidikan dari penyelidikan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus tersebut,” ungkap Abdul Qohar kepada Independensi.com, Selasa (4/1/2022).

Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam rilisnya mengatakan kasusnya berawal ketika PT Pertamina pada tahun 2018 melelang pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.

Adapun pemenang lelang yaitu PT Has Sambilawang (HS) dengan nilai kontrak Rp38,950 miliar dan jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 atau 479 hari dan jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari hingga 8 Desember 2019 atau 339 hari.

Padahal, tutur Ashari, secara administratif dan kelayakan PT HS tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Namun, ungkap dia, Sekretaris Panitia Lelang yaitu APB merangkap anggota panitia lelang tetap memenangkan PT HS karena sudah ada komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.

Selain diketahui dua mantan karyawan PT Pertamina yaitu JA dan N meminjam dan menggunakan nama PT HS untuk memenangkan pekerjaan bersama HS selaku Direktur PT HS, BI dan DT selaku project manager PT PGASOL dengan bekerjasama dengan APB.

Sedangkan uang yang diterima para pihak adalah uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya diberikan sebagai bagian dari “fee project” setelah memenangkan PT HS.

Sementara dalam pelaksanaan proyek, kata Ashari, PT HS hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen sehingga PT Pertamina memutus kontrak karena ketidakmampuan PT HS menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.(muj)