Suropadi seorang Camat Duduksampean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (memakai ropi dan topi merah) saat digelandang petugas Kejaksaan menuju rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme terkait kasus dugaan korupsi

Diduga Selewengkan Dana Rp 1 Miliar, Suropadi Camat Duduksampean Digelandang Ke Rutan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Suropadi, Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme terkait kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan senilai Rp 1 miliar.

Sebelum ditahan, Suropadi sempat dari pemenggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gresik untuk dilakukan pemeriksaan pada, Rabu (10/2) lalu.

“Pekan lalu sebenarnya tersangka, sudah dipanggil untuk diperiksa. Tapi tidak hadir, tanpa memberikan alasan atau keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, Senin (15/2).

Sehingga, Tim Pidsus Kejari Gresik lanjut Dimaz akhirnya menaikan status Suropadi yang sebelumnya saksu menjadi tersangka. Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.

“Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus, hanya mengulangi beberapa pertanyaan yang tertunda pekan lalu dan ada pertanyaan baru untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

“Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 1 miliar berdasarkan audit anggaran selama tiga tahun (2017-2019) dan tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor,” ungkapnya.

Sementara Sementara itu, Fajar Trilaksana, Kuasa Hukum Suropadi yang mendampingi tersangka saat diperiksa menyampaikan bahwa kliennya koperaktif dengan menghadiri panggilan kejaksaan.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan pada pemanggilan sebelumnya, tapi tidak dikabulkan. Makanya hari ini, kami hormati untuk datang karena itu kewenangan kejaksaan,” tuturnya.

Pada kasus ini, huasa hukum tersangka meminta Kejaksaan untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Karena, pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan.

“Kami tim kuasa hukum Pak Suropadi yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (Mor)