JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pandangan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR-RI di Jakarta, Senin (24/5/2021).
RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI.
“Pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan. Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing,” kata Menteri Basuki.
Hadir dalam rapat kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar, dan Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus.
Menteri Basuki melanjutkan Pemerintah menyambut baik atas inisiatif DPR-RI dalam penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini seperti, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik.
Kedua pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Ketiga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keempat pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, dan kelima penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.
“Secara keseluruhan Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita, dan komitmen DPR-RI dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini,” tutur Menteri Basuki.
Pandangan Presiden Jokowi atas RUU Perubahan UU No 38 Tahun 2004 telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden tertanggal 7 Desember 2020. Selanjutnya RUU tersebut akan dibicarakan dan dibahas bersama Komisi V DPR-RI dan mitra kerja guna memperoleh persetujuan bersama dan pada gilirannya nanti dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Dari sisi sistematika, draft awal RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diterima Pemerintah terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal.
Sementara dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UUD tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif, yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah, kententuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Rapat kerja ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Jalan oleh Komisi V DPR-RI kepada Pemerintah.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono. (Adv/wst)