BEKASI (IndependensI.com)- Pelaku usaha hiburan malam se Kota Bekasi, Jawa Barat diminta membantu perkembangan ekonomi pada masa pandemi Covid 19. Namum tetap melakukan proses Tracing, Tracking, dan Treatment (3T). Aturan protokol kesehatan wajib diterapkan dan dilaksanakan.
Kemudian jika ada karyawan terpapar covid19, bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan Puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, dan membuat surat ajuan. Maka dapat diprioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/6/2021) saat mengumpulkan para pengusaha hiburan malam se Bekasi. Pemerintah, terus berusaha mengendalikan pandemi karena implikasi ekonomi sangat luar biasa.
Rahmat berharap adanya kemajuan dalam sektor ekonomi dalam peningkatan masa pandemi di Kota Bekasi. Namun, tertib melaksanakan peraturan. Terpenting saling berkoordinasi dengan tim Satgas Covid 19 di Kota Bekasi seperti dari Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, Kodim 0507 Bekasi, sehingga terpantau dalam sosialisasi pengamanan Covid 19.
“Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperi uraian dari menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi”, ujarnya (jonder sihotang).