Bidik Tersangka Baru Asabri, Kejaksaan Agung kembali Periksa Empat Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Bidik tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun , Kejaksaan Agung melalui tim jaksa pidana khusus kembali memeriksa empat orang saksi, Rabu (16/6).

Dari empat saksi dua diantaranya dari PT SMR Utama yang sahamnya sebagian dimiliki PT Trada Alam Minerda (TAM) dimana salah satu tersangka kasus Asabri yakni Heru Hidayat menjadi Komisaris Utama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan keduanya yaitu JWH selaku Direktur Utama PT SMR Utama dan GR selaku Direktur PT SMR Utama.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan kepemilikan saham PT SMR Utama,” kata Leo sapaan akrabnya, Rabu (16/6). Dia menyebutkan untuk dua saksi lain yang diperiksa yaitu RA selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Manajemen dan REZ bin RZ selaku Direktur PT Maybank Aset Management.

“Saksi RA diperiksa terkait Manajer Investasi-nya PT. Pool Advista Aset Manajemen dan saksi REZ diperiksa terkait Manajer Investasinya PT Maybank Aset Management,” tutur Leo.

Sehari sebelumnya tim jaksa penyidik juga memeriksa tiga orang saksi. Antara lain saksi EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management.

Kemudian saksi SW selaku Ketua dan CEO Corfina Group dan saksi WM selaku Direktur Utama PT Ricobana Abadi. “Ketiga saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi PT Asabri,” ungkap Leo.

Dikatakannya pemeriksaan para saksi terkait apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. “Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.”

Kejagung dalam kasus PT Asabri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, dengan tujuh tersangka diantaranya dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas ketujuh tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan penyerahan tersangka oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada Jumat (28/5).

Ketujuh tersangka tersebut antara lain Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri. Kemudian Bachtiar Effendi mantan Kadiv Keuangan dan Investasi, lham W Siregar mantan Kadiv Investasi dan Hari Setiono mantan Direktur Investasi dan Keuangan.

Selain itu atas nama Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Sedangkan berkas perkara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang belum lengkap.(muj)