JAKARTA (Independensi.com) –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyampaikan, permohonan pengajuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) hingga Selasa (13/7/2021) sebanyak 42.000 permohonan. Rata-rata satu permohonan untuk 10 pegawai.
Dengan demikian, Benny menyampaikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah menerbitkan 400.000 STRP sejak kebijakan ini efektif berlaku Senin (12/7/2021).
“Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000, 1 permohonan rata-rata ada sekitar 10 pegawa, jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000an,” ucap Benny.
Benny juga menyampaikan ada sekitar 14.000 permohonan yang ditolak oleh DPMPTSP.
Kebijakan STRP, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4×6 berwarna.
“Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain),” lanjutnya.
Sedangkan untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.
STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.