BEKASI(IndependensI.com)- Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 mulai tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2021.
Adapun pengetatan pada aktivitas masyarakat yang dilakukan, yakni:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sedang pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persenstaf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persenuntuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
c Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
d. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2. Esensial pada sektor kritikal pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang . tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
a. Kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
b. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
c. Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna menbukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen) staf WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
d.Energi dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen) staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
f.Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternauhewan peliharaan dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen) staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
g. Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 Septembet 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
h.Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WWFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
i.Obyek vital nasional dapat beroporasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksa/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
j.Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen) staf WFO
k.Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100 persenmaksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
l.Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
3. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
4. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
5. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasijam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 50 persen.
7. Agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;
8. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
2. Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21-00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal tiga orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :
1.kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WlB, dengan protokol yang ketat;
2.wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait;
3. Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
4. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal tiga orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
5.Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
6. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
7.Kegiatan pada tempaufasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;
8. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, DiklauPelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 pesen dan konstruksi skala kecil diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
10.Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketatl
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisala umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak tisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persendan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkulan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimaljumlah 30 orang.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Anligen (H -l) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperolah vaksin dosis 1
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah;
2. Kompetisi Sepak Bola Liga satu dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut
a.Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihani
b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
c. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-l dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan, dan
d.Pelaksanaan kompetisi liga l wajib mengikutiaturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia.
3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a.COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksijarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan pedu dihindari;
d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya pedu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam.
e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan iarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah.
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
g. P ertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan
4. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi,
5. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
6. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini. (jonder sihotang)