Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan foto bersama Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi pada peringatan HUT ke 40 PDAM. (jonder)

Penuhi Kebutuhan Air Bersih: Bupati Bekasi Dorong PDAM  Kerjasama Badan Usaha Swasta

Loading

BEKASI  (IndependensI.com)- Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saat ini sangat terbatas. Sementara untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah.

Semestinya, tiap tahun ada penyertaan modal dari Pemkab Bekasi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah. Tapi, sudah beberapa tahun ini, belum ada penyertaan modal ke PDAM mengingat kemampuan keuangan Pemkab Bekasi sangat terbatas, terlebih dua tahun ini pada masa pandemi covid-19.

Karena permintaan  ketersediaan air bersih di masyarakat terus bertambah dan meningkat, maka salah satu solusi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar PDAM bekerjasama dengan pihak badan usaha swasta.

“Tahun 2022 nanti, kita akan upayakan penyertaan modal dari Pemkab Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Itu pun kita lihat dulu kemampuan keuangan. Karena saya juga baru dua bulan sebagai  Bupati Bekasi,” ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Penjelasan itu disampaikan saat perayaan HUT ke 40 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Rabu (29/9/2021). Saat itu, Dani bertindak sebagai pembina apel pada HUT PDAM tersebut.

Ditambahkan sesuai business plan PDAM Tirta Bhagasasi, tahun 2023 menargetkan cakupan layanan air bersih  sebesar 70 persen di Kabupaten Bekasi. Maka, untuk merealisasikan itu, badan usaha milik daerah ini membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta untuk melebarkan layanan. Prinsipnya saling menguntungkan antara PDAM dan investor sehingga cakupan pelayanan dapat ditingkatkan.

Dani juga menjelaskan, ia akan  berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi terkait  pemisahan aset PDAM antara Pemkab Bekasi dan Kota Bekasi. Wacana ini sudah sejak tahun 2015 lalu, dan sampai sekarang belum tuntas.

Maka sebelum aset dipisahkan, pihaknya bakal mengurus penghentian kerjasama dengan Pemkot Bekasi yang sebenarnya sudah berakhir. Sebab sebelumnya tahun 2002, ada kesepakatan bersama antara Bupati dan Wali Kita Bekasi tentang sistem pengelolaan air minum  yang dilaksanakan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. PDAM ini sebenarnya didirikan melalui Perda Kabupaten Bekasi tahun 1981, katanya.

”Kenapa penghentian kerja sama? Supaya kewenangannya sudah full di pemerintah kabupaten. Jadi saat ini kan selalu terhambat ketika mengambil kebijakan, baik personel maupun investasi itu harus selalu koordinasi. Tapi kalau pemutusan kerjasama sudah dilakukan, kita bisa lebih independent dan lebih fokus melayani di Kabupaten Bekasi,” tambah Dani.

Diterangkan, pemisahan aset sepanjang berbagi deviden tidak menjadi masalah sambil mengembangkan investasi baru di Kabupaten Bekasi. Jangan sampai pemisahan malah menyebabkan penurunan kinerja, itu juga akan merugikan kita nantinya, katanya.

Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim menerangkan, pada usia ke-40, PDAM ini, pihaknya  terus memprioritaskan peningkatan layanan. Pihaknya akan termotivasi lagi  dan tetap mempertahankan berbagai capaian yang telah diraih, seperti tahun 2021 ini beroleh penghargaan TOP BUMD Awards Bintang 4.

”Capaian lain kami yaitu berturut-turut selama lima tahun ke belakang dari hasil audit kinerja BPKP kami dapat predikat WTP. Kemudian cakupan layanan bila dibandingkan dengan PDAM lain, kami terbesar di Jawa Barat. Terakhir kami bisa mempertahankan RKP dan business plan yang sudah kita sepakati bersama,” jelas Usep.

Pihaknya menargetkan tahun 2023 capaian layanan mencakup 70 persen di wilayah Kabupaten Bekasi dan untuk merealisasikan target tersebut, berbagai upaya kini terus dilakukan. (jonder sihotang)