JPU Terima Penyerahan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Jalal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan salah satu dari enam tersangka diduga mafia tanah dengan korban Zurni Hasyim Djalal ibu kandung Dino Patti Jalal.

Penyerahan tersangka atas nama Mustopa alias Topan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Tim JPU dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Jumat (19/11) tersangka berikut barang-bukti diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Selanjutnya tersangka tetap dilakukan penahanan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penuntutan,” tuturnya.

Adapun tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan tersangka Mustofa bersama-sama saksi SH, RS, AG, AN dan saksi FK yang juga tersangka dalam berkas perkara terpisah pada 6 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di PT Samuel International di Menara Imperium lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980.

Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Kemang Barat No. 117, RT 017, RW 004, Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6183/Bangka atas nama Yurmisnawita seluas 780 meter dengan Akta Jual Beli Nomor: 112/2012 tanggal 6 September 2012.(muj)