JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 mengamankan seorang oknum jaksa berinisial KM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/12) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan oknum jaksa KM diamankan Tim Satgas 53 karena yang bersangkutan terindikasi melakukan perbuatan tercela.
“KM merupakan salah satu pejabat struktural eselon IV di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (21/12).
Dia menyebutkan bahwa Tim Satgas 53 Kejagung sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang dilakukan KM.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Satgas 53 langsung bergerak cepat untuk mengamankan KM di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, NTT” tuturnya.
Leo mengatakan oknum Jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman terkait dugaan kebenaran laporan masyarakat.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejagung,” tutur juru bicara Kejagung ini tanpa merinci dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa KM.
Sementara itu informasi lain diperoleh oknum jaksa KM adalah Kundrat Mantolas yang menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. (muj)