Jaksa Agung: Cermati Rasa Keadilan yang Tumbuh di Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

“Karena salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung dalam pengarahan di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat kunjungan kerja di Jawa Barat baru-baru ini.

Dia pun kembali mengungkit kasus KDRT yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang sebagai salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

“Karena tuntutan jaksa telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan,” tuturnya melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (27/1).

Jaksa Agung sebelumnya menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan.

“Namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki,” katanya seraya menginginkan kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar dia.

Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan terkait penerapan keadilan restoratif sejak diterbitkan sampai tanggal 21 Januari 2022 tercatat 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat.

Namun dia mengingatkan jajaran Kejati Jawa Barat agar perlu mensosialisasikan kepada masyarakat tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ.

Selain itu, tuturnya, penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meski mendapat tekanan. “Jika terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat,” ujarnya.

Caranya, tutur Jaksa Agung, dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa. “Sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” ucapnya.

                                                     Kampung Restoratif Justice 

Hanya saja dia menilai ruang lingkup dan cakupan RJ perlu diperluas, sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas lagi.

Oleh karena itu dia telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana untuk membentuk Kampung Restoratif Justice.

Sementara JAM Pidum Fadil Zumhana mengatakan dengan dibentuknya Kampung Restoratif Justice diharapkan sepertiga masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal.

“Karena Restorative justice adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan,” ujar Fadil.

Sehingga, katanya lagi, peran Jaksa dalam kampung restorative justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat kita.

“Selesaikan melalui kearifan,” ujarnya seraya menyebutkan melalui RJ, institusi Kejaksaan dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat.

Selain juga, ucap dia, berkontribusi kepada Pemerintah dalam mengatasi over crowded di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan. “Karena akan
berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lapas maupun Rutan.

Dikatakannya juga Jaksa Agung juga telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.

“Dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Tujuan dari pedoman tersebut agar terciptanya pemulihan. Baik pemulihan keadilan, mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan
kemanfaatan hukum,” ucapnya.(muj)