BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi ditetapkan sebagai Kota Cerdas. Dalam menciptakan hal tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD setempat, telah menetapkan sebuah Peraturan Daerah (Perda)
Adapun Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, mulai disosialisasikan. Hadir dalam sosialisasi, Selasa (22/2/2022) di Gedung Pemkot Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro bersama pejabat terkait.
Tujuan Perda tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di era globalisasi dan digitalisasi.
Kota Cerdas yang merupakan konsep kota untuk memenuhi kebutuhan mengakses informasi.
Guna mewujudkan hal itu, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Selasa (22/2/2022), diperlukan konsep cerdas yang dirancang guna membantu memudahkan kegiatan masyarakat, dalam upaya mengelola sumber daya yang lebih efisien, efektif, dan berkesinambungan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi yang dapat memproses, mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempublikasikannya melalui media komunikasi yang terintegrasi dalam satu sistem informasi.
Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pemerintahan mampu mendasarkan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan transformasi digital pada seluruh aspek pelayanan yang dikenal dengan konsep kota cerdas sudah sesuai arah kebijakan baik di Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota, katanya.
Perda ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota. (jonder sihotang)