JAKARTA (Independensi.com) – Tim Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum hari ini resmi kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas dua oknum polisi dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Terhadap upaya hukum JPU tersebut membuat nasib kedua oknum polisi yang telah diputus bebas yaitu terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella kini berada ditangan Mahkamah Agung.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada sejumlah alasan hukum Tim JPU kasasi terhadap vonis hakim yang melepas kedua terdakwa dari tuntutan hukum.
“Antara lain mengacu pasal 253 ayat (1) KUHAP. Serta untuk mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Sumedana, Jumat (24/3).
Sumedana menyebutkan bahwa Tim JPU menganggap putusan hakim terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
“Yaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian yaitu penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana,” ujarnya.
Kemudian, tuturnya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan.
“Selain itu apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya yang berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP),” kata dia.
Dikatakannya juga Tim JPU menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga hakim membuat kesimpulan perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” ucapnya.
Dia menambahkan alasan Tim JPU lainnya bahwa Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
Seperti diketahui majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Primair melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees). Sehingga kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf.
Oleh karena itu majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan kedua terdakwa. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Tim JPU masing-masing enam tahun penjara.(muj)