GEDUNG BUNDAR: Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung dua hari belakangan ini ramai didatangi para pejabat bea dan cukai yang diperiksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KB-KITE.(foto/muj/independensi)

Korupsi Fasilitas KB-KITE, Pejabat Bea Cukai kembali “Ramai-ramai” Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Impor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas yang masih bergulir membuat para pejabat Bea dan Cukai kembali “ramai-ramai” diperiksa Kejaksaan Agung.

Seperti dua hari belakangan ini yaitu Senin (23/5) sebanyak lima orang dan Selasa (24/5) sebanyak enam orang yang seluruhnya dari Bea dan Cukai diperiksa sebagai saksi. Apalagi seperti diketahui dalam kasus tersebut tiga dari empat tersangkanya oknum Bea dan Cukai.

Ketiganya yaitu tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (24/5) pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi suap sehubungan penyalahgunaan fasilitas KB dan KITE.

                                                                                          Mantan Kakanwil Jateng-DIY

Para saksi yang diperiksa hari ini antara lain mantan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY periode 2015-2017 yakni UB dan mantan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY periode 2015-2017 yakni ER.

“Keduanya masing-masing dimintai keterangan terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Sumedana.

Sedangkan saksi-saksi lainnya yakni RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017 diminta keterangannya terkait Informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Kemudian saksi SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015- 2017 diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian beabmasuk, bea keluar dan pungutan negara lainnya yang dipungut KPPBC TMP A Semarang.

Sementara saksi RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015-2020 diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk atau keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI,

Adapun saksi YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang diminta keterangannya terkait pungutan dan
pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Sedangkan lima saksi lainnya yang diperiksa Senin (23/5) lalu, dua diantaranya pejabat pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok. Yaitu ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi dan M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2).

“Untuk saksi ATS diperiksa terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya,” tutur Sumedana.

Sedangkan saksi M diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Tiga saksi lainnya yaitu A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Kemudian saksi II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

BNTP selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Dikatakan Sumedana pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan dengan tetap mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (muj)

One comment

  1. Kyknya fasilitasnya hanya Kawasan Berikat (KB) saja, tidak beserta KITE ?
    Silakan dikonfirmasi ke sumber beritanya.

Comments are closed.