JAKARTA (Independensi.com) – Setelah enam tahun buron mantan General Manager
Finance & Accounting PT Shields Indonesia yakni Tri Anis Noorbaiti terpidana kasus pajak berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kota Malang, Jumat (16/9) pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono mengatakan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.
Setiawan menyebutkan Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum terdakwa kini terpidana Tri Anis Noorbaiti dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21 miliar lebih karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.
“Yaitu terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut,” ungkapnya.
Perbuatan terdakwa tersebut, tutur dia, melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b, c dan g jo pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dikatakan juga Setiawan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan terpidana setibanya dari Malang sekitar pukul 16.30 langsung dibawa tim menuju Kejati DKI Jakarta. “Setelah itu terpidana kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade.(muj)