Soal UU Minerba, Gus Falah Ingatkan Menteri KKP

Loading

JAKARTA (Independensi)- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengingatkan hal  penting terkait UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Hal penting itu adalah Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP)  Wilayah Pertambangan sebagai aturan pelaksana UU Minerba.

Untuk RPP Wilayah Pertambangan ada lima kementerian yang sudah memberikan catatan dan paraf, yaitu Kementerjan ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, BRIN, Kemendagri serta ATR/BPN. Pembahasan pun sudah selesai di 14 Oktobee 2022 lalu.

“Ada satu kementerian yang sampai sekarang masih belum rampung yaitu KKP sampai detik ini KKP belum memberikan paraf,” kata Gus Falah dalam keterangannya, baru-baru ini.

“Kita mengharapkan saudara menteri KKP segera paraf untuk RPP wilayah pertambangan. Jangan diendapkan ini nanti menjadi lama dan iklim investasi juga tidak percaya kalau dilambat-lambatin,” lanjut Gus Falah.

Sebab, Politisi PDI Perjuangan itu berpandangan, RPP Wilayah Pertambangan harus segera rampung. Jika tak kunjung selesai, maka PP akan mengulang dari awal lagi.

“Jangan sampai RPP ini mendek menjadi dua tahun. Kalau RPP mandek dua tahun baru diparaf kembali menyebabkan kemandekan atas peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan dan ini akan mengulang dari nol,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, apapun yang menjadi pandangan KKP seharusnya bisa dibicarakan bukan mendiamkan RPP tersebut.

“Kalau ada khusus catatan dan sebagainya silahkan bicaraka tapi tidak kemudian mendiamkan hampir dua tahun, kita bekerja keras untuk UU Minerba ini,” pungkas legislator dapil Jatim X ini

RPP tentang Wilayah Pertambangan substansinya mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status Wilayah Pencadangan Negara (WPN) menjadi WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus), serta data dan informasi pertambangan. Saat ini, RPP tersebut sedang menunggu proses harmonisasi.