Usut Mafia Tanah Lahan Eks SMPN 225, Kejari Jakbar Periksa ke Lapangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membongkar dan sekaligus mengusut kasus mafia tanah terkait penguasaan aset milik Pemprov DKI Jakarta berupa  tanah di lokasi eks SMP Negeri 225, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie, Jumat (20/1/2023) mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kemarin untuk memastikan secara hukum titik kordinat atau batas-batas tanah dimaksud.

“Sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta,” tutur Lingga seraya menyebutkan untuk selanjutnya tim penyidik memasang garis pembatas yaitu Pidsus Line untuk menjaga dan mengamankan tanah tersebut.

Dikatakannya dalam kegiatan tersebut tim penyidik Kejari Jakarta Barat didampingi pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.

Adapun kasus mafia tanah terkait penguasaan tanah aset Pemprov DKI Jakarta pada lokasi eks SMPN 225 di Kampung Rawa Kompeni Rt 005 Rw 04, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Jakarta Barat sejak 16 Januari 2023.

“Setelah dari hasil penyelidikan ditemukan bukti lokasi tanah eks SMPN 225 dikuasai pihak lain dengan mendasarkan kepada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4507 hingga Nomor 4511 atas nama Oey Sutomo,” ujarnya.

Dia mengungkapkan terbitnya SHM atas nama Oey Sutomo dari Panitia Ajudikasi Tahun 2003 diduga dilakukan dengan melawan hukum. “Karena sebenarnya di atas tanah tersebut sudah ada alas haknya yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 Tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.”

Oleh karena itu, tutur Lingga, pemeriksaan di lapangan untuk memastikan juga secara hukum kalau SHM tersebut tepat berada di atas SHP Nomor 20 Tahun 1996 yang merupakan aset atau milik Pemprov DKI Jakarta.(muj)