Tahap Dua, Lima Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri 2016-2022 Tetap Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 yang disidik Kejaksaan Agung telah diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum, Rabu (1/3/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dilakukan di tempat penahanan masing-masing tersangka.

“Selanjutnya terhadap para tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2023,” tutur Sumedana, Kamis (2/3/2023).

Dia menyebutkan untuk tiga tersangka yaitu FJ, YA dan SW alias ST ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung serta tersangka FTT dan YN di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Setelah ini Tim jaksa penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke lima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Adapun dari lima tersangka tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian. Mereka yaitu MK mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Dalam kasus impor garam industri ini para tersangka akan didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Selain itu mereka akan didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.(muj)