Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi.com)

Kejaksaan Agung Korek Keterangan Tiga Karyawan Bentjok di Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asabri mulai menyasar dugaan keterlibatan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dengan memeriksa tiga karyawannya di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/1).

Dari ketiga karyawan Bentjok yang dikorek keterangannya, dua diantaranya yaitu saksi J selaku karyawan dan saksi JM selaku Admin dan Finance di PT Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang merupakan perusahaan milik Bentjok.

“Satu saksi lainnya yaitu JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (25/1) malam.

Dikatakan Leonard untuk satu orang saksi lainnya di luar karyawan Bentjok yang diperiksa tim penyidik yaitu SJS seorang pengusaha.

“Para saksi tersebut diperiksa tim penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujarnya.

Sementara walau sudah dipastikan akan diperiksa seperti disampaikan JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat (22/1) malam, namun hingga kini jadwal pemeriksaan terhadap Bentjok belum diketahui.

Bentjok sebelumnya telah terjerat kasus lain terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Dia pun telah dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta bersama lima terdakwa lainnnya yang kini masing-masing mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ke lima terdakwa lainnya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dari manajemen PT Asuransi Jiwasraya. Sedang dua terdakwa lainnya Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)