JAM Pidsus Berharap Konsep Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara Kasus Korupsi Melalui Pidana-Perdata

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan instrumen pemidanaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.

“Karena instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh,” kata Febrie pada acara Focus Group Discussion bertemakan “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan bidang JAM Pidsus di Jakarta, Senin (05/08/2024).

Oleh karena itu Febrie  berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.

“Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” tuturnya.

Adapun, kata dia, pendekatan pidana sebagaimana dimaksud yakni mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pemidanaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Selain itu, katanya lagi, pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan pendekatan perdata, katanya, menggunakan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara.

“Karena itu perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” kata JAM Pidsus yang sebelumnya menyampaikan Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

“Namun tata kelola SDA khususnya pertambangan masih terdapat banyak permasalahan dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan dan lebih luas lagi berdampak pada kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.

Adapun, tuturnya, Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sekitar Rp111,285 triliun. “Namun sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan,” ujarnya.

Sementara, katanya lagi,  pemulihan kerugian perekonomian negara penting untuk segera dilakukan. “Mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat,” ucapnya.

Sehingga, tutur JAM Pidsus, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitusi.(muj)