Foto : Prosesi pengambilan sumpah anggota DPRD Gresik periode 2024-2029.

Usai Dilantik 50 Anggota DPRD Gresik  Siap Jalankan Amanat Masyarakat

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik Jawa Timur, periode 2024-2029, diambil sumpahnya dalam rapat paripurna diruang parlemen setempat.

Pengambilan sumpah anggota legislatif hasil Pemilu 2024 itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi dan Wakil Ketua DPRD Gresik sementara Nur Sa’idah.

“Kepada anggota DPRD Gresik yang baru saja dilantik, kami harapkan bisa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik,” ujar Hamdi, Jumat (23/8).

“Kami juga mengajak seluruh anggota legislatif yang telah dilantik untuk terus meningkatkan kerjasama dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik,” sambungnya.

Menurut Hamdi, tugas legislatif juga untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang dianggap kurang tepat.

“Kami tidak hanya akan mengkritisi pemerintah daerah, namun kami juga siap untuk dikritisi bila kinerja kita dinilai kurang tepat dalam memihak kepentingan rakyat. Maka tegurlah kami,” tegasnya.

“Secara filosofis berkedudukan legislatif ini, sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.

Karena itu, lanjut Hamdi sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.

“Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional menjadi tanggung jawab bersama antara legislatif maupun eksekutif atau pemerintah daerah,” tandasnya.

Sementara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, ucapan selamat dan mengingatkan kepada 50 anggota legislatif yang baru dilantik agar berhati-hati dalam menjalankan tugas kedewanan.

“Kepada anggota DPRD Gresik yang baru dilantik, dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP dan lainya,” tukasnya.

“Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak anggota DPRD untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan,” pungkasnya. (Mor)