JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang kini sedang dilakukan pihapihaknya.
Menurutnya semua itu murni merupakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berkolaborasi dan bersinergi dengan PT Pertamina dalam rangka mendukung asta cita pemerintah menuju Indonesia emas tahun 20245.
“Selain itu dalam rangka bersih-Bersih BUMN menuju Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina,” kata Jaksa Agung kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksan Agung, Jakarta, Rabu (06/03/2025).
Dia pun menyebutkan Tim penyidik kini sedang fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai 2023.
Di sisi lain Jaksa Agung mengakui adanya fakta hukum PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha dari PT Pertamina telah melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92.
“Tapi yang diterima yaitu RON 88 atau RON 90 dan kemudian dilakukan penyimpangan di Depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan sebelum didistribusikan kepada masyarakat di blending di depo tersebut,” ungkapnya.
Dia menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan segelintir oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Tindakan tersebut juga tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina,” tegasnya.
Namun dia memastikan untuk BBM Pertamax sebagai produk PT Pertamina dari produk kilang tahun 2024 sampai saat ini yang ada di pasaran sudah memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi.
“Jadi produk BBM saat ini tidak terkait peristiwa hukum yang terjadi di periode 2019-2023. Mengingat BBM barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM sekitar 21-23 hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Jaksa, BBM yang dipasarkan tahun 2018-2023 tidak tersedia lagi di tahun 2024. “Sehingga saya mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar“.
Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantir apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu anak usaha Pertamina.
Simon pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ini juga menjadi momentum bagi kami untuk melakukan introspeksi diri. Selain meningkatkan tata kelola yang lebih baik, transparan dan akuntabilitas yang tinggi,” ujarnya.
Dia menyampaikan juga kalau produk BBM yang dihasilkan PT Pertamia seperti Pertamax sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Begitupun, katanya, untuk kualitas BBM produk Pertamina yang saat ini beredar di seluruh SPBU sudah teruji. “Karena kami melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat luas tidak perlu khawatir dan merasa cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
Sebelumnya Jaksa Agung dan Direktur Pertamina melakukan pertemuan untuk membahas kasus tata kelola minyak mentah yang dihadiri juga JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan serta dari PT Surveyor Indonesia dan Lemigas.(muj)