BEKASI (IndependensI.com)- Banjir di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah berlangsung bertahun-tahun. Kendati sudah berulang pimpinan daerah di wilayah ini, bencana banjir tidak pernah teratasi.
Bahkan, banjir semakin bertambah parah. Upaya yang dilakukan masing-masing daerah, ternyata tidak mampu mengatasi banjir. Dan saat ini, persoalan banjir di wilayah ini, menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat yang baru Dedy Mulyadi, yang sudah turun berkali-kali ke wilayah tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab, Pemkot Bekasi bersinergi mengatasi persoalan banjir. Upaya yang akan dilalukan, mulai dari mengatasi persoalan normalisasi sungai, bangunan liar di sempadan sungai ataupun yang berkaitan dengan penataan, pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi diberi amanah untuk melakukan upaya penataan, pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang yang baik,” ungkapSekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, saat Rakor Evaluasi Tata Ruang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemprov Jabar, kemarin.
Ia menjelaskan, kendala normalisasi sungai antara lain endapan lumpur (sedimentasi) yang sudah tinggi, penyempitan daerah aliran sungai maupun berdirinya bangunan liar di bantaran sungai.
“Kami diminta menertibkan bangunan liar di atas dataran sungai, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mendukung penuh upaya Pemkab Bekasi melakukan normalisasi sungai.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan normalisasi sungai berjalan sesuai rencana,” kata Dedi.
Pemkab Bekasi juga mendapat dukungan penuh dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ia mengatakan, pihaknya akan memberi solusi terkait tanah di pinggir sungai yang belum memiliki sertifikat akan segera diterbitkan sertifikat atas nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Namun, apabila ada penerbitan sertifikat yang tidak sesuai aturan, akan dibatalkan atau bisa dilakukan pembebasan lahan sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui, di bantaran sungai di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, banyak berubah fungsi. Sebagian di daerah aliran sungai (DAS) banyak berdiri bangunan. Dan selama ini, aparatur pemerintah daerah seakan tutup mata atas alih fungsi lahan tersebut. (jonder sihotang)