![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Biru terkait kepastian hukum pemanfaatan lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

SK tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 5.275/KUH/Ditkuh/PLA.02.01/B/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani Dr. Suprapto, S.Hut, MT, selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dirjen Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.
Sarjono, perwakilan 356 warga Desa Siambul sekaligus Ketua Koperasi Siambul Abadi, menyambut baik terbitnya SK tersebut. Surat keputusan (SK) Biru ini merupakan jawaban atas permohonan pelepasan kawasan hutan bagi 356 warga Desa Siambul. “Kami berharap tidak ada kendala di lapangan, sehingga masyarakat bisa segera meningkatkan kesejahteraan melalui lahan perkebunan,” ujar Sarjono di Belilas, Riau, Rabu (3/9/2025).
Sarjono menjelaskan, SK Biru ini juga menjadi bagian dari proses revisi Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) serta Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Artinya, peta realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III kini sudah bisa diakses dan sedang dalam proses penelaahan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pemetaan, lahan yang diusulkan sebagai TORA seluas 1.357 hektar di Desa Siambul. Pengukuran blok area itu dilakukan oleh Hendry Ferdinan Hasibuan, petugas data aplikasi GIS Pemkab Inhu, atas penugasan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kamal Azmi, pada 20 Agustus 2023. Namun, Sarjono juga mengingatkan adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Saat ini ada oknum-oknum yang berusaha menjual kawasan hutan tanpa prosedur. Mereka ini komplotan yang hanya memperkaya diri. Initialnya antara lain Rod, Arb, dan Juan, mantan anggota dewan di Inhu. Kami tidak mau ribut dengan mereka agar perjuangan masyarakat yang kini sudah di Kementerian LHK tidak terganggu,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kawasan hutan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar belum merespons. Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Inhu, Tri Jon, menyarankan agar konfirmasi diarahkan ke Irham Gani, Kabag Tata Pemerintahan. Irham Gani saat dihubungi mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen resmi. “Sabar dulu ya, nanti kami informasikan,” ujarnya singkat.
Berlangsung Lama
Perjuangan masyarakat Desa Siambul ini sejatinya sudah berlangsung lama. Pada 24 Agustus 2023, Kepala Desa Siambul, Zulkarnain, telah mengirimkan surat permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 1.357 hektar untuk 640 warga kepada Sekjen Kementerian LHK. Surat itu dilengkapi data peta lokasi perkebunan plasma, KTP warga, serta dokumen kepemilikan lahan.
Permohonan tersebut kemudian direspons Sekjen Kementerian LHK melalui surat Nomor S.71/SETJEN/SATLAKWASDAL-UUCK/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat itu dinyatakan bahwa permohonan warga memenuhi syarat dan dapat diproses melalui skema PP No. 24 Tahun 2021 sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.1372/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023.
Kementerian LHK juga meminta kelengkapan dokumen tambahan seperti KTP, fakta integritas, surat domisili, serta nomor kontak. Semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan dikirim pada 26 Februari 2024. “Jawaban dari Kementerian LHK itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya SK dari Dirjen Planologi Kehutanan,” jelas Sarjono.(Maurit Simanungkalit)

