Foto : Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif (pegang mikrofon) saat membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang berlangsung di Pulau Bawean.

Jaga Pulau Bawean, Pemkab Gresik Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal 

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal di Pulau Bawean agar peredaran di wilayah terpencil itu bisa dicegah.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura (Pulau Bawean) itu, dibuka Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, dengan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut  merupakan langkah-langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean.

“Melalui sosialisasi ini Pemkab Gresik ingin warga Bawean mengerti, bahwa keberadaan rokok ilegal tidak dapat dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami ingin masyarakat secara luas ikut aktif dengan cara tidak membeli rokok tanpa izin atau ilegal ini,” ujarnya, Rabu 18 November 2025.

Wabup menambahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal, diperlukan kerjasama lintas sektoral. Sehingga, mata rantai peredarannya bisa terurai dan bisa dilakukan upaya penegakan hukumnya sesuai dengan ketentuan Perudang-undangannya.

“Pemkab Gresik melalui Satpol PP terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat terkait aturan rokok bercukai maupun rokok ilegal. Sebab dengan edukasi dan operasi terpadu, peredarannya bisa ditekan,” tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan mulai Januari hingga November 2025 ini. Dalam operasi yang dilakukannya berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Gresik.

“Dalam kegiatan setiap operasi yang kami lakukan, selalu kami barengi dengan menggaungkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok tanpa izin resmi ini,” tukasnya.

Menurut Sinaga untuk memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal ini, setiap melakukan kegiatan sosialisasi termasuk juga mengundang kepolisian, kepala desa serta para pedagang klontongan atau pemilik warung.

“Kami menyampaikan pesan kepada para pemilik warung klontong untuk menolak jika ada tawaran untuk menjual rokok ilegal. Ini penting untuk memastikan peredarannya terputus,” tandasnya. (*)

Related posts:

About The Author