![]()
GRESIK (independensi.com) – Dokumen perizinan tempat wisata Jati Sewu yang berada di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur, mulai dipertanyakan keabsahnya. Pasca terjadinya insiden meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun, yang tenggelam di wahana kolam renang sedalam 1,5 meter
Terkait keselamatan, diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Sehingga pengelola wisata wajib menyediakan lingkungan kerja dan tempat rekreasi yang aman dan nyaman, serta harus memeriksa dan memastikan kelaikan mesin pompa, struktur seluncurkan hingga kelistrikan secara berkala.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, mengatur tingkat resiko wisata waterpark. Serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021 yang mengatur standar spesifik yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat wisata.
Bahkan mengenai keamanan, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dimana menara seluncuran, kolam dan fasilitas gedung di area waterpark wajib memiliki PBG fan sertifikat laik fungsi (SLF).
Terkait tempat atau lokasi juga diatur aspek lingkungan melalui regulasi penggunaan air dan pengolahan limbah (SIPa & Pertek). Sehingga pihak pengelola diwajibkan menyusun dokumen UKL-UPL serta memiliki persetujuan teknis (pertek) air limbah karena air mengandung bahan kimia.
Sehingga jika terdapat izin yang belum terpenuhi atau dilengkapi oleh pihak pengelola wisata Jati Sewu. Maka sejumlah wahana yang ditawarkan masuk kategori beresiko bila nekat dioperasionalkan.
Selain itu, pengelola wisata, apalagi pada wahana air diwajibkan menugaskan penjaga yang telah memiliki sertifikasi resmi untuk melakukan penanganan pertama jika terjadi kecelakaan air.
Saat dikonfirmasi terkait izin yang dimiliki pengelola wisata Jati Sewu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi, menyatakan belum wisata tersebut belum memengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk wisata dan hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Sejauh ini belum ada PBG untuk wisata tersebut, baru ada NIB. Bahkan untuk PBG, belum ada proses ke kita,” ujarnya kepada awak media, Rabu 20 April 2026.
Untuk diketahui Jati Sewu merupakan areal wisata baru di Kabupaten Gresik, berdiri pada tahun 2023 dengan luasan lahan sekitar 3.000 meter persegi. Di dalamnya terdapat sejumlah wahana, diantaranya kolam renang, waterboom, permainan outdoor seperti rel kereta danau, flying fox, ATV hingga sepeda air.
Namun, karena diduga terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap pengunjung. Telah mengakibatkan bocah berusia 6 tahun harus meregang nyawa, setelah tercebur kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter yang merupakan salah satu wahana di wisata Jati Sewu.
Sementara insiden tersebut saat ini masih dalam penangganan pihak kepolisian, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan penyebab dari peristiwa memilukan itu.
“Kita masih melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi dan telah panggil pihak management (pengelola wisata Jati Sewu, red) untuk pemeriksaan,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. (Mor)

