![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam perkara yang diperiksa melalui mekanisme Majelis Kehormatan.
Ketua Majelis Kehormatan dan juga Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7), mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menegakkan kode etik, termasuk terhadap anggota internal DKPP.

“Sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muhammad Tio Aliansyah dilakukan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
Heddy mengungkapkan, sebelumnya DKPP menerima aduan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tio Aliansyah karena diduga menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Namun, aduan tersebut dinyatakan gugur karena pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, DKPP memutuskan tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme temuan internal demi menjaga kehormatan dan marwah lembaga, terlebih persoalan itu telah menjadi perhatian publik dan muncul dalam fakta persidangan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

Untuk itu, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang pembentukan Majelis Kehormatan yang terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
DKPP juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Menurut Heddy, pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena perkara tersebut bukan berasal dari aduan yang memenuhi syarat, melainkan hasil tindak lanjut temuan internal. Dalam proses itu, Tio Aliansyah berstatus sebagai Terperiksa, bukan Teradu.

Majelis Kehormatan juga meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, serta Ketua KPU Kabupaten Cianjur untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Meski pemeriksaan berlangsung tertutup, Heddy menegaskan DKPP tetap mengedepankan prinsip transparansi dengan membacakan putusan secara terbuka kepada publik.
“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang tertutup pada 6 Juli 2026. Hari ini kami menunjukkan keterbukaan DKPP dengan membacakan putusan perkara tersebut secara terbuka,” ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 yang dibacakan pada Rabu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah sebagai bentuk penegakan kode etik di lingkungan DKPP.

