Foto istimewa: Kawasan mangrove Pulau Mengare Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur

Pakar Hukum Lingkungan, DLH Gresik Bisa Dipidanakan Jika Biarkan Adanya Pencemaran Laut

Loading

GRESIK (independensi.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Jawa Timur, didesak untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait adanya kerusakan kawasan mangrove yang beradaSuparto  diwilayah Pulau Mengare.

Pasalnya hasil penelitian lapangan yang dilakukan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Ecoton telah menemukan adanya kerusakan tanaman mangrove dan pencemaran bahan kimia berbahaya dengan kandungan fosfat dan amonia hingga menyebabkan kadar oksigen terlarut dalam air juga rendah.

Akibatnya menimbulkan kerugian ekologi, karena banyak biota laut yang terimbas dampaknya. Sehingga para nelayan dipesisiran Pulau Mangare di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik kesulitan mendapatkan tangkapan atau ikan.

Terkait persoalan tersebut Guru Besar Bidang Hukum Lingkungan Uiversitas Air Langga (Unair) Surabaya, Prof. Suparto Wijoyo, meminta polisi dan DLH Gresik untuk melakukan penyelidikan terhadap pencemaran diperairan yang masuk di kawasan Java  Integrated Industri Port and Economy (JIIPE) Kecamatan Manyar.

“Saya mendesak Polda Jatim turun, Mabes Polri turun. Nggak pa pa untuk mengkonfirmasi dugaan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah JIIPE. Dan ini harus ditagih juga ke Pemda Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup selaku instansi terkait,” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurut Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair ini, jika suatu pencemaran ekologi ber-impact terhadap nelayan, maka harus negara yang hadir. Serta harus ada pertanggungjawaban dari negara terhadap kasus yang dianggap merugikan warga.

“Ini harus bersifat negara yang hadir, jadi harus ada state responsibility. Negara harus punya tanggung jawab untuk mengatasi,” kata Suparto.

Untuk mangrove yang mati di kawasan JIIPE, Suparto menyarankan harus ada mangrovisasi untuk menyelamatkan rusaknya tatanan konservasi.

“Mangrovisasi merupakan salah satu restorasi lingkungan sebagai kewajiban korporasi yang telah melakukan perusakan konservasi dalam hal ini adalah matinya mangrove,” tuturnya.

“Apakah tidak ada law enforcement? Ada. Law enformcent dalam bentuk konservasi. Dan salah satu solusi law enforcement adalah mangrovisasi. Itu sebagai solusi untuk tidak menghadapi proses kriminal. Itu bisa ditawarkan kepada JIIPE,” tegasnya.

Untuk kerugian nelayan karena kawasan tangkap ikannya telah tercemar, Suparto mengatakan ada hitungan kerugian soal tangkapan nelayan yang berkurang akibat pencemaran.

“Untuk menghitung angka kerugian yang dialami nelayan, DLH Gresik bisa melakukannya dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif tentang kerugian ekologi untuk aspek nelayan,” tukasnya.

“Dapam persoalan ini, DLH Gresik harus turun tangan. Kalau tidak turun tangan, DLH nya tidak berkinerja dong. Kita kan minta pertanggungjawaban publik ya lewat DLH. karena DLH juga penegak hukum yang utama dalam lingkungan,” imbaunya.

Suparto menambahkan Informasi dari NGO (Ecoton, red), bisa memperkaya apa yang harus dilakukan DLH Gresik. Kalau pengawasan tidak dilakukan atau lemah pengawasan, sebab UU lingkungan masuk ketegori kriminal.

“Pejabat lingkungan yang tidak mengawasi lingkungan, itu kejahatan l. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab di Pasal 63 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan perlindungan lingkungan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum lingkungan.

Pemerintah provinsi memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2). Sementara pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban sama sebagaimana diatur pada Pasal 63 ayat (3),” paparnya menguraikan.

Untuk konsekuensi hukum, Suparto menyebut akan ada pidana yang timbul apabila penyelidikan nantinya membuktikan terjadi pencemaran ekologi. Konsekuensi hukum itu diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda Rp 3-10 miliar.

Suparto menegaskan pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja tidak menjalankan tugas pengawasannya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau pengawasan tidak dilakukan, menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup itu bisa menjadi tindak pidana. Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya menjelaskan.

Terpisah, Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah saat dikonfrontir menyampaikan pihaknya nkan melakukan investigasi lebih lanjut dengan pengambilan data primer (pengujian kualitas air laut) dan pengumpulan data sekunder (laporan uji kualitas air laut dr perusahaan disekitar lokasi kegiatan).

“Data yang kami miliki nantinya untuk selanjutnya akan dianalisa untuk mencari potensi sumber pencemarannya untuk penindakan,” katanya.

Ditanya terkait adanya dugaan kerusakan mangrove, Sri belum bisa memberikan keterangan yang pasti. Karena pihaknya masih mendalami.

“Kami masih lakukan investigasi,” ucapnya memungkasi. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *